Bela Korban Kanjuruhan, Penggiat HAM Minta Bareskrim Proses Laporannya
Penggiat HAM dan Pro Demokrasi, Haris Azhar -Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Keluarga korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan telah lapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan polisi oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri tersebut, dikatakan Penggiat HAM dan Pro Demokrasi, Haris Azhar harus diproses.
"Bagus, masyarakat harus pantau karena mereka korban. Jadi kalau saya kagum keluarga korban mau dateng ke mabes ramai-ramai menuntut proses hukum bukan hanya cepat atau lambat," katanya kepada awak media, Minggu 20 November 2022.
BACA JUGA:Keluarga Korban Kanjuruhan Lapor Bareskrim, Disebut Langkah Bagus
"Mereka melapor lagi ulang menurut saya Mabes polri harus menindak lanjuti," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum keluarga korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang meminta pengusutan kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky mengatakan pihaknya meminta kasus yang ditangani Polres Malang dan Polda Jawa Timur tersebut diambil alih Bareskrim.
"Secara teknis kita akan buat permohonan secara resmi bahwa kami ingin semua perkara yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan baik yang ada di Polda Jatim yang sudah bergulir saat ini ada 6 tersangka maupun laporan dari masyarakat yang saat ini ditangani Polres Malang agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," katanya saat di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 18 November 2022.
BACA JUGA:Penggiat HAM Soroti Penangkapan Massa Demo KTT G20
BACA JUGA:Benarkah KPK Sita Harta Tito Karnavian Hingga Rp 52,3 Miliar? Gedung Merah Putih Beri Penjelasan
Diungkapkannya, hal tersebut diminta agar kasus Kanjuruhan menjadi terang benderang kebenarannya.
"Kenapa demikian, Ini untuk bisa membuat terang sebenarnya apa yg terjadi, tidak ada lg konflik kepentingan dan harapan kami di Bareskrim penanganannya bisa lebih maksimal," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: