Irjen Teddy Minahasa Mendadak Cabut BAP, Polda Metro Bocorkan Nasib Pidananya!

Irjen Teddy Minahasa Mendadak Cabut BAP, Polda Metro Bocorkan Nasib Pidananya!

Irjen Teddy Minahasa yang kini dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkotika-Foto/Humas Polri/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) mendadak cabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya ungkapkan nasib pidana Teddy Minahasa setelah BAP resmi dicabut. Ternyata pencabutan BAP tidak mempengaruhi jalannya proses pidana.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," ujar Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 20 November 2022.

BACA JUGA:Anak Ferdy Sambo Unggah Foto Obat-obatan, Ayahnya Sempat Dititipi Pesan 'Menyayat': My Hero

Polda Metro Jaya juga tidak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut. Pencabutan BAP merupakan hak tersangka, dalam hal ini Teddy Minahasa.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya. Dilansir dari Antara.

Di sisi lain, penyidik juga telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," tuturnya.

BACA JUGA:Daniel Mananta Diisukan Mualaf, Cek Fakta dan Kisahnya di Sini

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris beberkan temuan baru dalam kasus narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hotman Paris akhirnya membantah jika barang bukti narkoba itu dijual.

Ia bocorkan jika lokasi asli barang bukti yang diduga dijual itu kini berada di kejaksaan.

“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” ujar Hotman Paris, di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari PMJ NEWS, Jumat 18 November 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads