Komunitas UMKM di DKI Jakarta Meningkat Tajam, 10 Ribu Merek Terdaftar Pemilik Hak Intelektual

Komunitas UMKM di DKI Jakarta Meningkat Tajam, 10 Ribu Merek Terdaftar Pemilik Hak Intelektual

Menurut Menteri Hukum dan HAM, terdapat 3 tahun sosialisasi RKUHP setelah disetujui Dewan-Foto/Andrew Tito/DIsway.id-

Yasonna menjelaskan kekayaan intelektual juga dapat membantu para kreator mengakses permodalan.

Peraturan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli.

Peraturan Pemerintah ini kata Yasonna, mengatur bagaimana pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank.

Untuk meningkatkan geliat ekonomi kreatif, pemerintah  juga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Update! Korban Gempa Cianjur Terus Berjatuhan; 162 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Yasonna katakan pihak DKI juga telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta hanya dalam waktu kurang dari 10 menit.

“Berkat POP HC, pencatatan hak cipta kita naik menjadi lebih dari 91 ribu hanya dalam setahun. Ini peningkatan dahsyat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 58 ribuan,” ujarnya.

Dalam hal ini juga DKI juga meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) pada 29 Oktober 2022 di Bali.

Pembaruan sistem ini mampu memangkas proses perpanjangan merek dalam waktu 10 menit saja secara online.

BACA JUGA:Kapolri Akui Tak Tahu Komjen Agus Andrianto Terlibat Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Ahmad Khozinudin: ‘Pernyataan yang Aneh’

“POP Merek juga adalah bentuk dukungan kami untuk program One Village One Brand. Ini dukungan kami untuk merek-merek UMKM di daerah dan kami bekerja sama dengan para pemerintah daerah untuk mewujudkan ini,” ujarnya.

Pada acara ini, Yasonna juga melakukan penyerahan surat pencatatan hak cipta pada penyanyi Andien.

Penyanyi dengan nama asli Andini Aisyah Hariad ini pun mendapatkan surat pencatatan untuk karya lagu dengan judul ‘Percaya’.

Sebagai informasi, acara “Yasonna Mendengar” telah digelar di tiga kota yaitu Medan, Solo, dan Makassar. Kegiatan di Jakarta digelar sebagai penutupan.

BACA JUGA:Margaretha Gunawan Ternyata Sudah Meninggal sebelum 13 Mei 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: