Komunitas UMKM di DKI Jakarta Meningkat Tajam, 10 Ribu Merek Terdaftar Pemilik Hak Intelektual

Komunitas UMKM di DKI Jakarta Meningkat Tajam, 10 Ribu Merek Terdaftar Pemilik Hak Intelektual

Menurut Menteri Hukum dan HAM, terdapat 3 tahun sosialisasi RKUHP setelah disetujui Dewan-Foto/Andrew Tito/DIsway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melalukan tatap muka langsung dengan para pelaku UMKM DKi Jakarta di di Pos Bloc, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin 12 November 2022 malam.

Dalam acara “Yasonna Mendengar DKI Jakarta”, Menkumham memberikan berbagai arahan untuk para UMKM agar bisa memantenkan merk dan hak cipta usaha mereka.

Yasonna mengaku melihat DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang menjadi rumah insan kreatif dan pengusaha dari seluruh penjuru negara.

BACA JUGA:10 Fakta Piala Dunia Qatar 2022 yang Habiskan Dana Fantastis Rp 3,4 Kuadriliun

Yasonna menghimbau warga Jakarta yang merupakan ruang katalisator perekonomian terbesar di Indonesia harus siap menghadapi perkembangan teknologi 5.0.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Jakarta yang kreatif dan inovatif ini untuk terus mengembangkan potensi kekayaan intelektual baik yang bersifat pribadi dan komunal sebab perkembangan teknologi sudah eksponensial,” ujar Yasonna ditemui di Pos Bloc Jakarta Pusat, Senin 21 November 2022.

Yasonna katakan Dari seluruh provinsi, DKI Jakarta menempati posisi pertama pendaftaran merek industri, baik yang besar, amupun yang kelas rumahan atau UMKM.

Sejak tiga tahun terakhir, kata Yasonna, jumlah pendaftarannya juga terus meningkat dari 18 ribuan, 20 ribuan, hingga lebih dari 30 ribu pada 2022.

BACA JUGA:5 Obat yang Menyebabkan Kolesterol Tinggi, Wajib Baca Sebelum Dikonsumsi 

Selain itu, DKI Jakarta juga menempati posisi keempat secara nasional dalam pencatatan hak cipta.

Pada 2020, pencatatan ciptaan di Jakarta sebanyak 5,996, kemudian meningkat menjadi 8,724 pada 2021, dan 10,438 pada 2022.

Dalam hal ini Yasonna berharap lebih banyak anak muda, insan kreatif, dan pengusaha di Jakarta yang melek kekayaan intelektual, dengan menempelnya kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan, masyarakat akan dapat menambah nilai ekonomi dari produknya, dan juga berperan dalam peningktan ekonomi nasional dalam negeri.

“Pelindungan kekayaan intelektual atas karya dan inovasi tidak hanya dapat meningkatkan harga dari produk yang kita jual tetapi kekayaan intelektualnya juga bisa dijadikan jaminan fidusia,”ujar Yasonna.

BACA JUGA:Fantastis! Piala Dunia Termahal dalam Sejarah, Qatar Habis Uang Rp 3,4 Kuadriliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: