Kabar Baik! Porsi Kredit UMKM Ditingkatkan Jadi 30 Persen

Kabar Baik! Porsi Kredit UMKM Ditingkatkan Jadi 30 Persen

Pembatik, Levina (kiri) dan Siti Amanah (kanan), membatik di UMKM Center BSI di Jalan Kartini Surabaya, Jawa Timur. Untuk tahap awal UMKM Center baru dikembangkan di tiga provinsi. Langkah ini merupakan upaya BSI untuk menaikan kelas bagi UMKM. -Julian Romadhon-Harian Disway

JAKARTA, DISWAY.ID - MenKopUKM Teten Masduki mengatakan, Indonesia membutuhkan banyak industrialis dan entrepreneur yang memiliki model bisnis yang inovatif. 

"Salah satu caranya, pemerintah terus mengembangkan ekosistem kewirausahaan," kata Menteri Teten, Selasa 22 November 2022.

Salah satu langkah yang akan diambil oleh Teten adalah meningkatkan porsi kredit perbankan untuk UMKM.

"Porsi kredit UMKM akan terus ditingkatkan dari sekarang sebesar 19,8 persen menjadi 30 persen pada 2024," ujarnya.

BACA JUGA:KemenkopUKM: Minyak Makan Merah Tak Dapat Diproduksi Selain Koperasi Petani Sawit, Simak Penjelasannya

Selain itu, Teten menambahkan, pendekatan perbankan dalam menyalurkan kredit dengan menerapkan agunan juga harus berubah, menjadi pendekatan credit scoring. 

"Perusahaan Fintech saja bisa kredit sampai Rp2 miliar tanpa agunan," ucapnya.

Untuk itu, Teten akan mengarahkan para pelaku UMKM go digital, di mana catatan keuangan harus sudah digital memakai aplikasi yang sudah banyak tersedia. 

"Sehingga, kredit UMKM tidak lagi harus pendekatan agunan, melainkan credit scoring dari usahanya. Ini solusi yang harus kita lakukan," tuturnya.

BACA JUGA:Daftar 20 Pekerjaan yang Berpotensi Cerah di Masa Depan, Jangan Sampai Salah Ambil Jurusan!

Di sisi lain, lanjut Teten, mengenai perizinan usaha juga terus dipermudah. Saat ini, untuk menjadi usaha formal, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dengan NIB bisa mendapatkan izin edar, sertifikat halal, dan yang lainnya.

"Proses pengurusan sertifikat halal juga bakal dipersingkat, dari 21-25 hari menjadi 3 hari saja," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads