11 Spesialis dari Tiga Pembobolan ATM di Jakbar Keciduk, Begini Modus 'Nakal' Pelaku saat Beraksi
Polres Metro Jakarta Barat meringkus 11 pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) --
"Mereka beraksi kalau kurang lebih setengah tahun tempat bukan hanya di Jakarta mereka main di Bandung, Pamulang, Serpong, Bogor, Jawa Barat sekitar Purwakarta," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: