Jejak Ismail Bolong jadi Misterius, Bareskrim Polri Kasih Peringatan Serius

Jejak Ismail Bolong jadi Misterius, Bareskrim Polri Kasih Peringatan Serius

Pernyataan Ismail Bolong gugur, Mantan Kabareskrim menjelaskan Hendra bilang pengakuan Ismail Bolong saat mabuk.-ilust disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jejak Ismail Bolong kian misterius usai buat testimoni dugaan terseretnya Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di tambang ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kemudian layangkan pemanggilan kepada Ismail Bolong terkait tambang ilegal tersebut.

Namun keberadaan Ismail Bolong hingga kini tidak diketahui dan ia mangkir dari panggilan polisi.

BACA JUGA:Argentina 'Ngamuk', Aksi Ciamik Lionel Messi di Piala Dunia 2022 Hasilkan Torehan Sejajar dengan Maradona

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pihaknya akan melayangkan peringatan serius dengan berikan surat pemanggilan kedua.

"Kita luncurkan panggilan kedua karena terkait dengan perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal," ujar Pipit Rismanto, Sabtu 26 November 2022.

Kendati surat kedua akan dilayangkan, namun keberadaan Ismail Bolong masiih belum jelas.

BACA JUGA:Bawa Timnas Prancis ke 16 Besar, Ekspresi Mbappe Mengherankan di Piala Dunia Qatar: Seolah-olah Tidak Lakukan Apa-apa

"Minggu depan ya (pemanggilan keduanya). Kalau rumahnya kan jelas semua (sudah diketahui), hanya keberadaan yang bersangkutan ya (yang belum tahu). Tapi nanti kita kabari, ya," tuturnya.

Kapolri buka suara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara soal isu tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Lama bungkam, Kapolri akhirnya mulai bergerak untuk usut kebenaran tambang ilegal.

Kapolri memiliki cara ampuh untuk selidiki kebeneran adanya tambang ilegal yang disebut-sebut berada di Kalimantan Timur (Kaltim).

BACA JUGA:Update! Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Minggu 27 November 2022, Bunda Wajib Tahun Poin-poin Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: