Update! Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Minggu 27 November 2022, Bunda Wajib Tahun Poin-poin Ini
Ilustrasi, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait aturan naik pesawat saat ini-Foto/Unsplash/Daniel Lim-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Liburan dengan menggunakan transportasi udara atau naik pesawat selalu jadi pilihan utama sebagian kalangan.
Dengan naik pesawat efisiensi waktu akan terasa lebih singkat hingga sampai ke tempat tujuan.
Namun demikian, sejak pandemi Covid-19, bepergian dengan naik pesawat masyarakat perlu memperhatikan beberapa aturan baru.
BACA JUGA:New Saphire Plaza Premium, Salah Satu Lounge Terbesar Dunia Hadir di Terminal 3 Bandara Soetta
Aturan naik pesawat sejak tertanggal 21 November 2022 lalu, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan.
Adapun aturan naik pesawat sesuai dengan SE Aturan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Selain itu, addendum dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
BACA JUGA:5 Tips Liburan Singkat di Tengah Jadwal Padat, Tetap Asyik dan Menyenangkan
Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Garuda Indonesia:
Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik terbaru
a. Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin ketiga wajib melampirkan sertifikat Vaksin dosis ketiga
b. Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin kedua Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
c. Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
d. WNA Usia 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: