Update! Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Minggu 27 November 2022, Bunda Wajib Tahun Poin-poin Ini

Update! Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Minggu 27 November 2022, Bunda Wajib Tahun Poin-poin Ini

Ilustrasi, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait aturan naik pesawat saat ini-Foto/Unsplash/Daniel Lim-

Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan di 5 Rute Domestik

Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin) di bandara keberangkatan.

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenu hi persyaratan yang dimaksud.

Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Lion Air Group

a. Lion Air untuk kode penerbangan JT

b. Wings Air untuk kode penerbangan IW

c. Batik Air kode penerbangan ID

Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

BACA JUGA:Intip Bus Parawisata Premium Dari PO Sumex 97, Jelajah Sumatera Hingga Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: