Update! Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Minggu 27 November 2022, Bunda Wajib Tahun Poin-poin Ini
Ilustrasi, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait aturan naik pesawat saat ini-Foto/Unsplash/Daniel Lim-
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat Vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
BACA JUGA:Tinder Buka Supermarket SwipeMart, Bisa Nongkrong Sambil Nyari Jodoh, Nih!
Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Aturan dan Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Semua Maskapai
Ketentuan mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri (domestik) diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yaitu Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan perjalanan berbeda tergantung usia penumpang.
Berikut penjelasan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022:
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:
1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:
a. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: