Kronologi Penangkapan 7 Anggota Gangster Surabaya, Tim Guk-Guk

Kronologi Penangkapan 7 Anggota Gangster Surabaya, Tim Guk-Guk

Polisi menjelaskan kronologi penangkapan 7 anggota gangster Surabaya tim Guk-guk.-Humas Polri-

Komplotan gangster Guk-guk tersebut juga sempat merusak kaca Pos Security dengan senjata tajam dan stik golf, saat mengetahui ada pihak security lain yang datang, para anggota gangster guk-guk langsung melarikan diri.

Tak ingin buruannya kabur, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang di backup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan pengejaran hingga mendapatkan info jelas terkait identitas dan keberadaan komplotan gengster.

Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan 4 terduga pelaku yakni AA, KS, RA, NA yang berhasil diamankan di sebuah warung kopi di Jalan Luntas Tambaksari Surabaya.

Polisi melakukan pengembangan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku N di rumahnya, dan juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni RR dan FF di Waru Sidoarjo.

Selain meringkus 7 terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti CCTV TKP, tiga unit sepeda motor, tujuh buah senjata tajam jenis clurit dan pedang, dua buah stick golf, satu potongan besi, pecahan kaca pos security dan sembilan unit handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tujuh (7) anggota gangster ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait