Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini, Ada Fakta Yang Menarik?

Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini, Ada Fakta Yang Menarik?

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Lanjutan Pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan ini.

Adapun, jadwal pada pekan ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi yang tau atau melihat kejadian pembunuhan berencana Yosua yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Pemeriksaan saksi tersebut menjadi langkah untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi pada kasus pembunuhan berencana tersebut.

Tidak hanya sidang pembunuhan berencana, pada pekan ini sidang Perintangan Penyidikan kasus pembunuhan Yosua juga kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Jadi Saksi Di Sidang Terdakwa Richard Eliezer Dan Ricky Rizal

Kedua sidang tersebut akan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan dimulai pada Senin 5 Desember 2022 sampai Kamis 8 Desember 2022.

Humas PN Jakarta Selatan  Djuyamto mengatakan sidang lanjutan tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Djuyamto masih belum mau menyebutkan saksi-saksi yang akan hadir dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan terhadap almarhum Brigadir Yosua.

"Keterangan saksi dari Penuntut Umum," ujar Djuyamto dalam keteranganya kepada wartawan.

Djuyamto mengungkapkan bahwa yang akan menjadi Hakim Ketua pada persidangan kasus pembunuhan berencana adalah Wahyu Imam Santoso. 

Hakim Wahyu akan dibantu oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim sebagai Hakim 1 dan Hakim 2.

BACA JUGA:Kesaksian Kuat dan Ricky Tentukan Nasib Bharada E Dalam Persidangan

Untuk yang menjadi Hakim kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria adalah Ahmad Suhel. 

Dalam sidang tersebut, Suhel akan dibantu Hakim 1 Hendra Yuristiawan dan Hakim 2 Djuyamto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: