Kronologi Pasutri Bunuh Remaja di Tarakan, Jasad Korban Dibungkus dan Dikubur di Kebun Nanas

Kronologi Pasutri Bunuh Remaja di Tarakan, Jasad Korban Dibungkus dan Dikubur di Kebun Nanas

Pasutri Di Tarakan Bunuh Seorang Remaja-Andrew Tito-disway.id

"EG juga menelepon sahabatnya MN untuk membantunya membuat video," ujarnya.

Setelah video selesai dibuat, EG dan MN sempat berdiskusi sebelum mengirimkan video, sementara korban yang dengan posisi terikat, sempat memberontak dan membuat EG geram.

Pelaku EG kemuduan langsung menikam paha kanan korban hingga korban berteriak kesakitan.

BACA JUGA:Kronologi Penganiayaan Balita Hingga Tewas di Kalibata City: Pelaku Sempat Pura-pura Bantu Korban Ke Rumah Sakit

Selanjutnya pelaku MN pun menghasut EG untuk sekaligus menghabisi nyawa korban, EG pun kemudian menyetujuinya dan menikam bagian dada kiri korban hingga korban tewas bersimbah darah.

"MN berpikir kalau korban dilepas, pasti akan melapor ke polisi, sehingga keduanya sepakat untuk membunuh korban. Leher korban pun dikalungi kabel, lalu secara bersamaan, EG dan MN menariknya berlawanan arah sampai korban tak mampu bergerak. EG bahkan menusukkan badiknya ke dada kiri korban untuk memastikannya meninggal dunia," ujarnya.

Setelah korban tewas, pelaku EG dan MN membungkus tubuh korban dengan terpal dan menyeretnya ke perkebunan nanas di sekitar lokasi untuk dikubur tanpa penanda apapun.

Kedua pelaku sebelunya telah menyiapkan lubang seperti parit yang digalinya dengan kedalaman 50 sentimeter untuk menyembunyikan mayat korban.

Setelah itu, keduanya membersihkan TKP dengan menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA:Kronologi Penganiayaan Balita Hingga Tewas di Kalibata City: Pelaku Sempat Pura-pura Bantu Korban Ke Rumah Sakit

"Korban disembunyikan dalam lubang semacam parit yang digali para pembunuhnya. Tubuh korban dibungkus terpal, jadi bukan dikubur, tapi disembunyikan karena lubangnya cukup dangkal. Kita langsung memberi kabar duka tersebut pada keluarga korban," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menangkap tiga tersangka sejumlah barang bukti kejahatan  yang digunakan oleh para pelaku seperti kabel kawat hitam, kursi yang diduduki korban saat peristiwa pembunuhan, tali rafia, serta pakaian yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pembunuhan Berencana Pasal 340 jo Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads