Polresta Bandara Soetta Jerat Pasal Berlapis ke 7 Tersangka Kasus TPPO, Terancam 15 Tahun Penjara!
Polisi menjerat 7 Tersangka kasus TPPO yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibekuk oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dari 7 orang tersangka itu masing-masing berinisial R (64), K (33), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36). 4 orang diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang perempuan.
BACA JUGA:Ukir Prestasi, Humas Polresta Bandara Soetta Raih Penghargaan dari Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 19 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau diduga tindak pencucian uang.
"Sebagaimana masuk dalam pasal 3 dan 4, dan juga pasal 5, undang-undang nomor 8 tahun 2010. Kemudian, sangkaan lain yang kita kenakan kepada para tersangka, yaitu pasal 81, junto pasal nomor 9, dan atau pasal 83, junto pasal 68, undang-undang RI nomor 18 tahun 2017," ujar Kasat kepada awak media, Kamis ,16 Januari 2025.
"Tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman hukuman untuk pidana yang minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dan denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp15 miliar," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan bahwa korban yang berhasil dicegah keberangkatannya sebanyak 25 orang, dalam periode Oktober 2024 - Januari 2025.
BACA JUGA:Peran 7 Tersangka TPPO yang Hendak Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga masih memburu 9 orang tersangka lainnya, yang saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam proses penindakan dari bulan Oktober 2024 - Januari 2025, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka serta masih ada 9 orang DPO yang masih dalam pengejaran," tegas Kapolres, Kamis 16 Januari 2025.
Pengungkapan kasus itu, kata Ronald, bermula saat pihaknya menerima informasi atau laporan dari masyarakat terkait keberangkatan sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata CPMI non prosedural tersebut mengaku dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai karyawan toko, asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi," ungkapnya.
BACA JUGA:Tangkap 7 Tersangka Kasus TPPO, Polisi: 9 Orang Masih DPO!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: