Peran 7 Tersangka TPPO yang Hendak Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri

Peran 7 Tersangka TPPO yang Hendak Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri

Tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta ternyata memiliki peran yang berda-beda-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ternyata memiliki peran yang berda-beda.

Mereka dibekuk kepolisian Bandara Soekarno-Hatta saat hendak memberangkatkan calon pekerja imigran (CPMI) secara ilegal.

BACA JUGA:Germo Kasus TPPO yang Korbannya Layani 70 Pria di Jaksel Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Modus Tersangka Kasus TPPO Diungkap Polresta Soetta: Korban Dijanjikan Gaji Rp20 Juta untuk Kerja di Luar Negeri

Dari 7 orang tersangka itu masing-masing berinisial R (64), K (33), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36). 4 orang diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang perempuan.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, para tersangka itu memiliki peran yang terbagi-bagi. Ada yang bertugas merekrut, membantu keberangkatan hingga menyalurkan tenaga kerja ke negara tujuan.

Singkatnya, kata Yandri, tersangka K dan LS bertugas untuk merekrut para korban. Sementara tersangka R, DSK, AT dan AD bertugas membantu proses keberangkatan CPMI secara ilegal.

"Kemudian tersangka yang terakhir yang kita lakukan penahanan adalah inisial IA, 36 tahun perempuan asal dari Cianjur berperan menyalurkan menyalurkan tenaga kerja ini di negara tujuan," ujar Kasat di Polresta Bandara Soetta, Kamis, 16 Januari 2025.

Jadi dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, lanjut Kasat, mereka mendapat keuntungan mulai dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 8 juta per kepala. Sungguh angka yang fantasis bagi para calo.

BACA JUGA:Polda Metro Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan WNA

"Ketika mereka berhasil memberangkatkan para korban, maka mereka akan memperoleh keuntungan dari 2 juta sampai dengan 8 juta," imbuhnya.

Tak hanya itu, para tersangka menjajikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan gaji yang mencapai Rp 20 juta rupiah per bulannya.

Setelah korban tergiur, dengan enaknya para tersangka itu meminta uang muka sebanyak Rp 40-60 juta rupiah per orang.

"Korban-korban ini rata-rata bervariasi. Mereka menyiapkan uang dan memberikan kepada para tersangka untuk menyiapkan paspor, visa, menyiapkan tiket keberangkatan, termasuk segala akomodasi sampai nanti di tempat tujuan," urainya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads