Cegah Beredar Luasnya Liquid Sabu, Polda Koordinasi dengan BPOM

Cegah Beredar Luasnya Liquid Sabu, Polda Koordinasi dengan BPOM

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Polda Metro Jaya akan meminta pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi terkait peredaran liquid sabut.

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya akan berkoordinasi untuk mengawasi beredarnya liquid tersebut.

"Nanti kita akan coba  mengawasi dengan instansi terkait untuk pengembangan masalah liquid apakah ini dijual bebas atau bagaimana, nanti kita koordinasi dengan BPOM," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa 6 Desember 2022.

BACA JUGA:Polisi Sebut Liquid Sabu Baru Pertama Kali Ditemukan, Seperti Apa Ciri-cirinya?

Diungkapkannya, hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran lebih luas terkait liquid tersebut.

"Sejauh ini belum ya. Tapi kita nanti akan coba koordinasi dengan instansi terkait supaya pencegahan ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu berbentuk cairan atau liquid yang digunakan dalam rokok elektrik.

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan tersangka tersebut sebagai seorang pengedar.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Pengedar Liquid Sabu untuk Rokok Elektrik

"Sejauh ini tersangka satu orang. Pengedar," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa 6 Desember 2022.

Setelah menetapkan tersangka, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Nanti kita akan coba  mengawasi dengan instansi terkait untuk pengembangan masalah liquid apakah ini dijual bebas atau bagaimana, nanti kita koordinasi dengan BPOM," ucapnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu cair atau liquid yang dikirim dari Iran.

BACA JUGA:Ternyata Rokok Elektrik Efeknya Serupa dengan Rokok Konvensional, Ini Penjelasan Dokter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: