Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Kolong Tol Becakayu

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Kolong Tol Becakayu

Suasana Rekonstruksi di Polda Metro Jaya-Istimewa-

Tersangka pembunuh sekaligus pembuang jasad yakni Christian Rudolf Tobing ditangkap ketika menjual laptop milik korban di kawasan Pondok Gede.

Atas perbuatannya, tersangka dijerata pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads