Penyebab Pertalite Bikin Tekor Anggaran Terungkap, Orang Kaya Bebas Nikmati BBM Bersubsidi

Penyebab Pertalite Bikin Tekor Anggaran Terungkap, Orang Kaya Bebas Nikmati BBM Bersubsidi

Penyebab Pertalite bikin tekor anggaran terungkap di mana orang kaya bebas nikmati BBM bersubsidi.-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID - Berdasarkan data dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani terungkap jika 80 persen Pertalite dinikmati kalangan kaya dan hanya 20 persen di konsumsi oleh kalangan kurang mampu.

Hal ini menurut I Nyoman Suandika Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta tak lepas dari regulasi yang tidak jelas tentang pendistribusian Pertalite tersebut.

Dengan kondisi ini menjadi salah satu penyebab Pertalite bikin tekor anggaran terungkap di mana orang kaya bebas nikmati BBM bersubsidi.

Suandika menjelaskan bahwa pada awalnya Pertalite bukannya jenis bahan bakar minyak yang mendapatkan subsidi pemreintah.

BACA JUGA:Rudolf Bunuh Ica Dengan Cara Mencekik, Sempat Periksa Untuk Pastikan Kematian Korban

BACA JUGA:Fakta! Lemak Ternyata Banyak Manfat Buat Tubuh, Simak Penjelasannya

Akan tetapi seiring dengan penghapusan BBM jenis Premiun, pada 10 Maret 2022, Pertalite masuk dalam jenis BBM penugasan khusus.

Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.A/KH02MEM.M/2022.

Akan tetapi, meskipun Pertalite tealh masuk dalam BBM yang di subsidi namun pengaturan distribusinya beum jelas dan sangat berbeda dengan aturan distribusi Solar.

“Karena auturan yang tidak jelas ini membuat siapa saja bias mengkonsumsi Pertalite termasuk kalangan kaya, di mana Pertalite sendiri awalnya di tujukan untuk meringankan beban mayarakat menengah ke bawah,” terang Suandika dalam ajang Pipamas Energy Talk bertajuk BBM Pertalite untuk Siapa?.

BACA JUGA:Nabilah Eks JKT48 Pernah Dapat Tawaran Endorse Lepas Hijab: Bisa Aja Lho Aku Terima

BACA JUGA:Bejat! Bapak Tiri Tega Hamili Anak 16 Tahun di Tangerang, Polisi: Korban Dipaksa saat Tertidur

Suandika menambahkan bahwa meskipun aturan mengenai distribusi Solar sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, namun regulasinya belum jelas.

Hal ini yang mengakibatkan terjadinya salah sasaran dan kebocoran pendistribusian Pertalite tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: