Terungkap! Alasan Sidang Putri Candrawathi Berlangsung Tertutup, Hakim: Sudah Kita Sepakati
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
“Oke kita pertimbangkan,” Jawab Hakim.
Sebelumnya, Arman Hanis tetap ngotot dengan menjelaskan dasar hukum berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan yang disusun Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam buku pedoman tersebut, tertera saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan secara tertutup.
"Itu dasar hukumnya ada Yang Mulia. Bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman.
Usai memberikan dasar hukum, akhirnya Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan Arman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: