Lima Kali Dalam Dua Bulan Sikat Motor Wilayah Tambora Berujung Penjara
Dalam beraksi lima kali dalam dua bulan sikat motor wilayah tambora berujung penjara Polsek Tambora.-Humas Polres Jakbar-
Maish dengan Kompol Putra, akibat kasus tersebut Bapak Saleh (63) selaku korban kemudian membuat laporan di Mapolsek Tambora.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhinya berhasil mengungkap jaringan sindikat tersebut.
BACA JUGA:BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba di Lapangan Pemprov Banten
BACA JUGA:Amarah Ferdy Sambo Sebut Yosua Telah Menghinanya: 'Tidak Ada Gunanya Pangkat Ini'
"Berbekal dari laporan korban, kemudian anggota melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku," ujarnya.
Selain itu Kompol Putra juga mengatakan jika pihaknya sampai melakukan penyelidikan selama 1 bulan untuk memburu para pelaku.
Sedangkan pelaku BW (22) kemudian berhasil tertangkap di daerah Mangga Besar Taman Sari Jakarta Barat.
BACA JUGA:Vespa Batik LX 150 Special Edition Menjadi Ikon Produksi Pertama Vespa di Indonesia, Segini Harganya
BACA JUGA:‘Harus Dikasih Mati Anak Itu’ Eliezer Bongkar Skenario Sambo Bunuh Yoshua Depan Putri Candrawathi
Menurut Kompol Putra, dari keterabgan BW, dua pelaku lainnya kemudian tertangkap dan diperiksa di Mapolsel Tambora Jakarta Barat.
“Kami berhasil mengamankan pelaku pada hari kamis, 8 Desember 2022,” ujarnya.
Selanjutnya tiga pelaku, satu wanita dan dua pria mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tambora Jakarta Barat dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: