Perppu No 1 Tahun 2022 untuk Jamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemilu

Perppu No 1 Tahun 2022 untuk Jamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemilu

Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar. -Dok.-Disway.id

Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya. 

Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019. 

"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," pungkas Bahtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads