Perppu No 1 Tahun 2022 untuk Jamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemilu

Perppu No 1 Tahun 2022 untuk Jamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemilu

Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar. -Dok.-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah mengklaim diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk jamin kepastian hukum pelaksanaan Pemilu

Perppu No 1 Tahun 2022 tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022 dan diundangkan pada hari sama. 

Perppu No 1 Tahun 2022 ini disebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).

BACA JUGA:Seleksi Eselon II Kemenag Tahap Wawancara, Peserta Diuji Via Zoom Meeting

BACA JUGA:1,8 Juta Data WNI Luar Negeri Diserahkan Kemenlu ke KPU RI

Kempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Perppu No 1 Tahun 2022 tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU. 

Diketahui, dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024

"Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian," jelasnya. 


KPU RI meluncurkan maskot Pemilu 2024, Sura Sulu-Intan Afrida Rafni-

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden. 

BACA JUGA:KPU Bakal Umumkan Nomor Urut Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

BACA JUGA:Amien Rais Tuding KPU tak Loloskan Partai Ummat Ikut Pemilu 2024, Ini 3 Tuntutannya

Terkait hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: