Buntut Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara Laporkan Wali Kota Depok ke Polda Metro Jaya
deolipa-m.ichsan-
Adapun, sangkaan pasalnya yakni Pasal 77 Junto Pasal 76A Butir a Undang-Undang NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Deolipa Yumara mengaku tidak mau mencabut laporannya meski Walikota Depok M Idris menunda relokasi untuk membangun masjid raya Kota Depok, Jawa Barat.
Deolipa menilai penundaan relokasi tersebut tidak ada kaitannya dengan kondisi siswa yang selama satu bulan terlantar tidak mendapatkan pendidikan yang layak.
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Minta Maaf ke Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal, ‘Saya Emosional’
"Menunda atau lanjut relokasi saya tidak ada urusan. Yang saya urus adalah masalah anak-anak yang sudah satu bulan tidak ada guru," ujar Deolipa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 14 Desember 2022.
Deolipa juga mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah Walikota Depok M Idris telah melanggar tindak pidana.
Seharusnya sebelum mengeluarkan statement terlebih dahulu mendatangkan guru untuk memberikan pendidikan kepada siswa.
BACA JUGA:SDN 141 Lokajaya dan SDN Baros 4 Cimahi Raih Juara Sprint 60 Meter
BACA JUGA:Perppu No 1 Tahun 2022 untuk Jamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemilu
Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan yang telah dilaksanakan ke Polda Metro Jaya dan mengungkapkan bahwa laporan tersebut sebagai pelajaran pada seluruh pejabat di Indonesia untuk berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak.
"Tetap lanjut tidak mencabut. Ini pelajaran berharga buat Indonesia. Bukan buat saya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: