Buntut Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara Laporkan Wali Kota Depok ke Polda Metro Jaya

Buntut Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara Laporkan Wali Kota Depok ke Polda Metro Jaya

deolipa-m.ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Buntut dari relokasi SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat menjadi Masjid Raya, akhirnya Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara kondang, Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum dari para orang tua siswa.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Banding Rahmat Effendi Ditolak dan Masa Hukuman Ditambah 2 Tahun

BACA JUGA:Berkelas! Luka Modric Dapat Standing Ovation dari Fans Argentina Usai Kroasia Kalah di Semifinal

Menurut Kombes Zulpan, dalam laporan tersebut, M. Idris sebagai terlapor diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan pelapor atas nama Deolipa Yumara mewakili sebagai orangtua dari siswa SDN Pondok Cina 1. 

"Iya benar," ujar Zulpan dalam keteranganya, Rabu 14 Desember 2022.

BACA JUGA:Persekusi Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Ditelanjangi di Depan Umum Kampus: Sempat Ditendang Juga

BACA JUGA:SMPN 1 Cirebon dan SMPN 1 Beber Sukses Raih Kampiun di Sprint 80 Meter

Kombes Zulpan mengatakan, berdasarkan laporan polisi (LP), siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina Kota Depok sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh pemerintah setempat.

Sehingga, siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.

"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," jelas Kombes Zulpan.

BACA JUGA:Beasiswa KIP Kuliah Merdeka 12 Juta Rupiah Per Semester Dari Kemendikbudristek, Begini Syaratnya

BACA JUGA:Soal Pasal Perzinahan, Yasonna Laoly: Menginap di Hotel? Menikah atau Tidak, Lakukan Saja

Dalam laporannya, Deolipa Yumara turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, Putra Tarigan guna memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads