204 Juta Data Peserta pemilu Diterima KPU dari Kemendagri

204 Juta Data Peserta pemilu Diterima KPU dari Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo saat menghadiri acara DP4 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Sebanyak 204 juta data peserta Pemilu diterima KPU dari Kemendagri pada 14 Desember 2022.

Data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tersebut merupakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 204.656.053 jiwa.

"Pada hari ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

"Data jumlah penduduk Indonesia tersebut terdiri dari laki laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi," lanjutnya.

BACA JUGA:Keakurasian Tes Poligraf 93 Persen Bongkar Kobohongan Sambo

BACA JUGA:Hasil Lie Detector Hanya Richard Eliezer Berkata Jujur Bikin Sambo Meradang, ‘Akan Berdampak Pada Keluarga saya’ 

Adapun 38 provisi yang dimaksud oleh John, yakni 34 provinsi yang sebelumnya sudah terdaftar pada Pemilu 2019 dan 4 provinsi tambahan yang berada di Papua. 

"Sekarang ada tambahan 4 provinsi di Papua. Papua induk yang semula satu, menjadi 3 provinsi, provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan," imbuhnya. 

Dengan diserahkannya DP4, John Wempi Wepito berharap kerja sama antara Kemendagri dan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat terus berlangsung mengingat dinamika data kependudukan di Indonesia sangat tinggi. 

BACA JUGA:Punya Keturunan Arab, Mia Khalifa Dukung Maroko di Piala Dunia 2022, Posenya Bikin Ngilu!

BACA JUGA:Cara Mudah Mencukur Alis Agar Tetap Rapi dan Sempurna

"Rata-rata penerbitan akta kematian per bulan selama tahun 2022 ada 144.455 dan peristiwa pindah datang setiap bulan sejumlah 667.598 serta perubahan pekerjaan tni polri," kata John. 

"Sehingga perlu dilakukan pemuktahiran data ke lapangan dan updating data-data yang berubah akibat peristiwa kependudukan yaitu kematian dan pindah datang secara rutin 6 bulan sekali dari dirjen dukcapil," lanjutnya. 

Masih dengan John, hal tersebut perlu dilakukan agar data pemilih di Indonesia bisa selalu terapdate untuk menghasilkan data kepemilihan yang akurat dan berkualitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads