4 Pernyataan Kuasa Hukum Ustaz Farid Okbah dan 2 Ustaz Lainnya Jelang Agenda Putusan Hakim
Dalam keputusan tersebut, 3 ustaz divonis 3 tahun penjara, di mana kuasa hukum menjelaskan bahwa tendensius pengaruhi putusan Hakim.-tangkapan layar video-
Pernyataan yang kedua, di mana para Ustadz tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme atau terlibat dengan organisasi terorisme.
BACA JUGA:Bonge Sekarang Redup Sepi Job: Giliran Udah Susah Begini Teman-teman Mana Ada yang Nolong
BACA JUGA:Touchpad Laptop Sering Eror? Begini Solusinya, Jangan Buru-buru ke Tukang Service
Hal itu dibuktikan dengan tindakan jaksa yang hanya menuntut para ustadz dengan pasal 13 C tentang menyembunyikan informasi terorisme.
Itu artinya, pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 12 B UU Terorisme tidak terbukti sehingga tidak dijadikan dasar tuntutan jaksa.
Tuntutan jaksa ini mengkonfirmasi bahwa tuduhan kepada para ustaz selama ini hanya ramai dipemberitaan media namun gagal dibuktikan di persidangan.
Pernyataan yang ketiga bahwa tidak ada peristiwa terorisme sehingga tidak ada informasi yang disembunyikan oleh para ustadz.
Bagaimana mungkin para ustadz dituntut 3 tahun karena dianggap telah menyembunyikan informasi terorisme, sementara peristiwa terorismenya sendiri tidak ada.
BACA JUGA:Touchpad Laptop Sering Eror? Begini Solusinya, Jangan Buru-buru ke Tukang Service
BACA JUGA:PWI Kecam Umbaran Wibowo Menyamar 14 Tahun Jadi Wartawan: ‘Menyalahi Kode Etik’
Karena itu, tuntutan jaksa 3 tahun penjara atas tuduhan menyembunyikan informasi terorisme adalah tuntutan yang mengada-ada, delusif, irrasional dan hanya rekayasa hukum yang dipaksakan.
Pihak kuasa hukum juga menyebutkan jika JPU telah memaksakan diri untuk mengkriminalisasi aktivitas dakwah para ustadz dengan tuduhan menyembunyikan informasi terorisme.
Sedangkan pernyataan keempat, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa selama proses persidangan para ustaz tidak terbukti menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Selain itu juga tidak menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek‑obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, serta fasilitas internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: