4 Pernyataan Kuasa Hukum Ustaz Farid Okbah dan 2 Ustaz Lainnya Jelang Agenda Putusan Hakim

4 Pernyataan Kuasa Hukum Ustaz Farid Okbah dan 2 Ustaz Lainnya Jelang Agenda Putusan Hakim

Dalam keputusan tersebut, 3 ustaz divonis 3 tahun penjara, di mana kuasa hukum menjelaskan bahwa tendensius pengaruhi putusan Hakim.-tangkapan layar video-

JAKARTA, DISWAY.ID – Menjelang pembacaan keputusan terdapat 4 pernyataan kuasa hukum Ustaz Farid Okbah dan 2 ustaz lainnya yang tergabung dalam tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam.

Dalam persidangan sebelumnya Ustaz Farid Okbah dan 2 ustaz lainya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dituduh telah menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Sedangkan dua ustaz lainya adalah ustaz Ahmad Zain An Najah dan ustaz Anung Al Hamma.

Adapun penyataan pertama dari tim kuasa hukum Ustaz Farid Okbah dalam rilis yang diterima disway.id menyatakan bahwa tututan yang ditujukan pada para ustaz merupakan fitnah keji dan tuduhan yang sangat jahat dalam perkara terorisme tersebut. 

BACA JUGA:Temuan Mayat Wanita Bertato Kupu-kupu di Sungai Cisadane Buat Gempar, Terindikasi Korban Pembunuhan?

BACA JUGA:Catat! Bahaya Mengorek Kuping dengan Cotton Bud, Infeksi Telinga hingga menyebabkan Vertigo!

Pada awal penangkapan, para ustadz disebut terlibat dalam pendanaan terorisme berdasarkan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme. 

Nyatanya, dalam dakwaan tidak ada pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme. 

Para Ustadz hanya didakwa dengan tiga pasal di antaranya Pasal 15 Jo pasal 7, pasal 13 C dan Pasal 12 b UU No 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme. 

Para Ustadz dituduh terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). 

BACA JUGA:Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Bakal Ajukan Gugatan ke Bawaslu RI

BACA JUGA:Masa Depan Messi Dibocorkan Aguero dan Crespo, 'Pulang Kampung ke Argentina'

Fitnah tersebut diikuti oleh tindakan Densus 88 yang menyita 791 kotak amal, sejumlah uang dan barang lainnya dan kotak amal yang disita diklaim milik Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf.

Padahal, dalam sidang yang dilakukan hingga berbulan-bulan, tak ada satu rupiahpun dana yang terkait para ustadz dari total 781 kotak amal yang disita. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads