Ustaz Farid Okbah dan 2 Ustaz Lainya Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terdapat 3 keberatan kuasa hukum atas tuntutan Ustad Farid Okbah dan 2 ustad lainya.-Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 28 November 2022 mendapatkan respon keberatan dari pihak kuasa hukum.
Ustaz Farid Okbah dan 2 ustad lainya dituntut 3 tahun penjara, kuasa hukum angkat bicara dan mengungkapkan rasa keberatannya.
Hal itu dikarenakan Ustaz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain dan Ustaz Anung Hamat (Para Ustadz), dituntut penjara 3 tahun, karena dituduh telah menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Menurut Ahmad Khozinudin selaku salah satu kuasa hukum mengungkapkan bahwa JPU membuat tuntutan dengan mengabaikan fakta di persidangan serta hanya 'mengcopy paste' materi dakwaan.
BACA JUGA:Anak Usaha PT Astra International Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Cash Back Tiket Pelita Air Jelang Akhir Tahun, Beli Tiket dan Check In Secara Online
Khozinudin menjelaskan juga bahwa seluruh keterangan saksi dan ahli diabaikan serta bukti-bukti juga dikesampingkan.
JPU berulangkali menuduh Para Ustaz telah memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Para Ustaz dituduh melanggar pasal 13 huruf C UU No 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan UU No 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang Undang.
JPU memang hanya menuntut dengan minimum tuntutan pasal 13 C, yakni hanya tiga tahun.
BACA JUGA:Pemuda Diduga ODGJ Ngamuk, Bacok Tiga Warga dan Bakar 3 Rumah di Cianjur
Khozinudin menjelaskan dalam rilis yang disampaikan pada disway.id, tuntutan ini tersebut tetap menzalim Ustaz Farid Okbah dan dua ustad lainnya.
Pertama, para ustaz melakukan aktivitas dakwah, namun menasehati sesama saudara muslim untuk berdakwah secara legal dan konstitusional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: