Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Periksa Satu Bendahara

Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Periksa Satu Bendahara

Gedung Kementrian Kominfo RI, Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta Pusat-bing-image-

JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) di Kementrian Komunikasi dan Informatika (kominfo) RI terus begulir.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, bendahara, terkait dugaan tindak pidana korupsi BTS Kementrian Kominfo, Jumat 16 Desember 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi dengan inisial LLGH.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Periksa 4 Saksi

LLGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan PT Paraditha Infra Nusantara.

LLGH diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tipikor dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 s/d 2022.

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat 16 Desember 2022.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari pengadaan 5 paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk wilayah 3T (terluar, tertinggal dan terpencil), seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. 

BACA JUGA:Kantor Kementerian Kominfo Digeledah Kejagung, Dugaan Korupsi Proyek BTS Rp 10 Triliun

Dari 5 proyek tersebut, ada ribuan titik yang hendak dipasang BTS. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan, total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Dari 3 konsorsium tersebut terdapat 5 paket dengan rincian paket 1 yakin Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik. 

Kemudian paket 2 yakni Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik. Lalu paket 3 yakni Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik, paket 4 yakni Papua 966 titik dan paket 5 di Papua 845 titik. 

Nilai proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp 10 triliun dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: