Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Periksa 4 Saksi

Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Periksa 4 Saksi

Gedung Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Jalan Sultan Hasanudin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan-Kejagung RI -

JAKARTA, DISWAY.ID-Perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 masih terus bergulir. 

Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang. 

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,Ketut Sumedana dalam keterangan, Kamis 10 November 2022. 

BACA JUGA:Kantor Kementerian Kominfo Digeledah Kejagung, Dugaan Korupsi Proyek BTS Rp 10 Triliun

Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun empat orang saksi yang telah diperiksa pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan inisial :

  1. Saksi dengan inisial RY, dimana saksi RY merupakan Direktur pada PT Swara Utama Global;
  2. Saksi dengan inisial GW, dimana saksi GW merupakan Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi pada Direktorat Sumber Daya dan Administrasi BAKTI;
  3. Saksi dengan inisial DA, dimana saksi DA merupakan Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia);
  4. Saksi dengan inisial AI, dimana saksi AI merupakan Direktur pada PT Kedung Nusa Buana.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. 

BACA JUGA:Perkara PT Waskita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka

Penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022.

Nilai proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp 10 triliun dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.

Adapun kasus ini berawal dari pengadaan 5 paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk wilayah 3T (terluar, tertinggal dan terpencil), seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. 

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam, 2 Mantan Pejabat Kemenperin Terseret

Dari 5 proyek tersebut, ada ribuan titik yang hendak dipasang BTS. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan, total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads