Polisi Beberkan Hasil Visum Korban Pembunuhan oleh Sopir Pribadi di Tanjung Priok, Tak Disangka!

Polisi Beberkan Hasil Visum Korban Pembunuhan oleh Sopir Pribadi di Tanjung Priok, Tak Disangka!

Diduga korban yang tewas berlumuran darah tersebut merupakan personel Polres Kepulauan Seribu berinisial Aipda I. -Foto/Andrew Tito/DIsway.id-

"Motif dari pelaku adalah dendam yang mana menurut pelaku para majikan ini suka memaki ataupun berkata kasar. Dan juga motif kedua ingin menguasai harta ataupun uang di mana menurut pelaku juga dia terlilit utang," ujarnya.

Apapun alasannya, pembunuhan tetap pembunuhan, dalam kasus ini pelaku tetap menjalani proses hukum.

Polisi menyebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang kejahatan terhadap nyawa dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Lalu untuk LP (laporan polisi) kedua kami kenakan pasal 355 dan 351 dengan ancaman penjara 5 tahun," ujarnya.

Diketahui kasus sopir pribadi tega membunuh majikannya, terjadi pada Rabu, 14 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB di rumah korban di kompleks Griya Inti Sentosa, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads