Bawaslu Ajak Kemenag Cegah Politisasi SARA
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu Menag Yaqut Cholil Qoumas.-ist-
Diskusi berlangsung selama sekitar 30 menit dengan jamuan teh hangat. Turut hadir, Staf Khusus Menag, Adung Abdul Rochman.
Dalam pertemuan itu, dibahas juga tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: