Catat! Jadwal Penutupan Jalur Puncak Libur Nataru Agar Tidak Terjebak di Jalan
Rencananya jadwal penutupan jalur Puncak pada 31 Desember 2022 mulai pukul 18.00 WIB dan akan dibuka kembali dibuka pada 1 Januari 2023 pukul 06.00 WIB.-dok-
JAKARTA, DISWAY.ID – Puncak menjadi salah satu tujuan saat libur Nataru yang sebentar lagi akan datang.
Dalam mengantisipasi peningkatan volume kendaraan arus lalu lintas di kawasan Puncak Bogor pihak kepolisian akan melakukan beberapa pengaturan diantaranya pihak kepolisian memberikan jadwal penutupan jalur Puncak.
Rencananya jadwal penutupan jalur Puncak pada 31 Desember 2022 mulai pukul 18.00 WIB dan akan dibuka kembali dibuka pada 1 Januari 2023 pukul 06.00 WIB.
Selain menetapkan jadwal penutupan jalur Puncak, pihak kepolisian juga akan menyiapkan skema untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di wilayah Puncak dengan memberlakukan aturan ganjil genap.
BACA JUGA:Permohonan Sengketa Diterima Bawaslu, Partai Ummat dan KPU Mediasi
BACA JUGA:Tingkatkan Kesiagaan Bencana, Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Vertical dan Water Rescue
Iptu Ketut Laswarjana selaku KBO Lantas Polres Bogor menjelaskan dalam mempersiapkan libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya juga telah membanggun sejumlah pos pelayanan.
"Pos pelayanan tersebut berada di beberapa titik seperti di Posko Polisi Gadog, Masjid Attaawun dan beberapa lokasi titik rawan kemacetan,” terang Iptu Ketut.
Iptu Ketut juga mengungkapkan nantinya beberapa personel akan ditempatkan di po-pos tersbeut yang akan segera turun tangan untuk mengatur lalulintas serta mengurai jika terjadinya kemacetan.
Selain itu, Iptu Ketut juga mengimbau pengguna jalan untuk menaati lalu lintas dengan mempersiapkan kelengkapan surat-surat kendaraan serta kesiapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
BACA JUGA:5 Fakta Menarik dan Profil Singkat Soal Negera Argentina, Penamaan Messi Dilarang di Negeri Tango!
BACA JUGA:Cukup 5 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Selau Fresh dan Bugar Setiap Hari
Tak hanya jalur Puncak, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga berencana akan melakukan pembatasan kendaraan saat libur Nataru.
Menurut Badan Kebijakan Transportasi (BKT) sebanyak sebanyak 44,17 juta orang atau 16,35 persen dari total penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan di libur Nataru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: