Peran 11 Tersangka Teroris di Sumatera Utara

Peran 11 Tersangka Teroris di Sumatera Utara

Densus 88 Antiteror pastikan ibadah natal aman dari ancaman teroris-Ilustrasi -Dok. Fajar

JAKARTA, DISWAY.ID-Densus 88 Antiteror Polri telah meringkus 11 pelaku tindak pidana terorisme di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan peran dari 11 terduga teroris yang ditangkap di 2 kota berbeda itu.  

Ahmad memaparkan, tersangka pertama berinisial HRF yang merupakan Admin Syam Organizer (SO) Sumut sekaligus Ketua SO Sumut pada 2018 – 2020.

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Medan, Berikut Latar Belakangnya

Tersangka kedua berinisial IS alias SO yang merupakan EO Al Jabali saat melarikan diri ke Banda Aceh.

“Yang ketiga N alias B alias Ba’bil sebagai Murobi Adira Bukhori, anggota Adira atau Akademi Kader JI angkatan ke-5 tahun 2015 dan bagian Propam dan Keamanan Adira tahun 2015 – 2018,” kata Ahmad kepada awak media, Senin 19 Desember 2022. 

Kemudan, lanjutnya, tersangka keempat berinisial MS yang merupakan mantan bendahara Adira Kelompok JI.

Lalu teroris kelima berinisial J sebagai Co-IT 3 wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

“Yang keenam W merupakan anggota Talyah atau pelindung atau tim pengamanan pelarian JI Sumatera Utara sejak tahun 2013 dan sebagai pelatih navigasi darat. Yang ketujuh S sebagai anggota kelompok JI Sumut, panitia pembangunan Pondok Tahfidz Ibu Jauzi dan menjadi ketua ABA,” katanya.

Ahmad melanjutkan, tersangka kedelapan adalah S alias UA alias Anshorolah yang merupakan Ketua Korda JI Tanjung Balai. S menjabat bagian fatwa di Jl Tanjung Balai.

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 1 Orang Diduga Teroris di Tebing Tinggi

Tersangka selanjutnya adalah RT sebagai anggota Talyah Sumut dan pelatih navigasi darat. Kemudian RG sebagai bendahara kowilah tahun 2021.

Sementara yang terakhir adalah yang A merupakan anggota kelompok JI dan Bendahara Yayasan At Taubah.

“Saat ini kepada seluruh pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 guna pengembangan penyidikan lanjutan,” kata Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: