Aturan Kereta Api Libur Nataru: Usia 6 Tahun ke Bawah Tak Wajib Vaksin Covid-19

Aturan Kereta Api Libur Nataru: Usia 6 Tahun ke Bawah Tak Wajib Vaksin Covid-19

Aturan kereta api jarak jauh di mana anak usia 6 tahun ke bawah tak wajib vaksin Covid-19.-KAI Daop 3 Cirebon -

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

BACA JUGA:5 Tips Diet Efektif untuk Kurangi Berat Badan, Buruan Coba Yuk

BACA JUGA:CNG Pengganti BBM Pertalite Gagalkan Proyek Kendaraan Listrik? Harga Rp 3 Ribuan Setara Pertamax Turbo Dijamin Irit

3. Usia 13-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BACA JUGA: Berkas Ismail Diserahkan ke Kejagung, Keterlibatan Kabareskrim Masih Belum Ada Bukti Kuat

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Main Bareng Messi Lagi di Liga Prancis? Legenda Rival PSG Kasih Bocoran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: