Aturan Kereta Api Libur Nataru: Usia 6 Tahun ke Bawah Tak Wajib Vaksin Covid-19

Aturan Kereta Api Libur Nataru: Usia 6 Tahun ke Bawah Tak Wajib Vaksin Covid-19

Aturan kereta api jarak jauh di mana anak usia 6 tahun ke bawah tak wajib vaksin Covid-19.-KAI Daop 3 Cirebon -

JAKARTA, DISWAY.ID – Jelang libur Nataru yang sebentar lagi datang, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan kereta api jarak jauh di mana anak usia 6 tahun ke bawah tak wajib vaksin Covid-19.

Syarat naik kereta api libur Nataru ini mulai berlaku pada 19 Desember, di mana membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan.

Aturan baru kereta api libur Nataru ini terdapat perbedaan dari aturan sebelumnnya di mana untuk anak usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:5 Alasan Manchester United Lebih Mudah Dapatkan Cody Gakpo daripada Arsenal dan Real Madrid

BACA JUGA:Fakta Sejarah Santa Claus, Tokoh Legendaris Saat Perayaan Natal

 Menurut Joni Martinus selaku Vice President Public Relations KAI meskipun demikian anak rentang usia 6 sampai 12 tahun tersebut perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.

“Jika tidak ada surat, anak didampingi naik kereta atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” jelas Joni.

Joni juga mengungkpkan jikan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

BACA JUGA:Kenang Dilatih oleh Jose Mourinho di Manchester United, Ander Herrera: Dia Senang Membuat Kesal Lawan

BACA JUGA:Kumpulan Lagu Tema Natal Berbahasa Inggris Terbaru 2022, Cek di Sini

Adapun syarat kereta api libur Nataru antara lain:

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: