Dugaan Suap Dana Hibah Rp 5 Miliar Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Kantor DPRD Jatim

Dugaan Suap Dana Hibah Rp 5 Miliar Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Kantor DPRD Jatim

KPK kembali melakukan penggeledahan di gedung DPRD Jatim terkait kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Rabu 21 Desember 2022. -Julian Romadhon-Harian Disway

Sama seperti hari sebelumnya, petugas yang melakukan pemeriksaan, enggan menceritakan temuan yang mereka dapatkan di hari itu. Mereka hanya diam, lalu masuk ke dalam mobil.

Diketahui, Sahat Tua Parlindungan diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu 14 Desember 2022. Sahat Tua diduga menerima suap Rp 5 Miliar dari dana APBD Jawa Timur. 

Politisi Golkar itu bersama tiga rekannya. Di antaranya: Rusdi staf khusus Sahat, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Abdul Hamid dan saudaranya yang menjabat sebagai koordinator lapangan kelompok masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto berpendapat, seringkali dana hibah menjadi ajang korupsi oleh kepala daerah dan politikus yang duduk di dewan perwakilan rakyat (DPR). Mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Sehingga, seharusnya anggota dewan tidak perlu memberikan rekomendasi penyaluran dana hibah dari APBD itu. Menurutnya, anggaran yang diperuntukkan kepada kepentingan orang banyak tersebut sepenuh dikelola oleh pemerintah.

Dalam penerapannya, pemerintah daerah memanfaatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan penyaringan tujuan pemberian dana hibah itu. Alhasil, penyalurannya juga akan tepat sasaran.

“Kalau diserahkan ke anggota dewan, akan banyak kepentingannya. Jadi, tidak tepat sasaran. Akhirnya jadi ladang korupsi. Kalau pemerintah, ada dinas yang melakukan penyaringan. Kalau perlu, hasil masyarakat yang mendapatkan dana hibah itu dipublikasikan,” tegasnya.

Dalam hal seleksi dan penyaluran dana hibah itu juga menurutnya sangat kurang pengawasan. Karena itu, peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) RI nomor 32/2011 harus direvisi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: harian.disway.id

Close Ads