25 Orang Jadi Tersangka Korupsi, Ditetapkan Kejati Banten Selama Tahun 2022
Penyidik Kejati Banten menetapkan tersangka korupsi.-Radar Banten-
Kejati Banten tetapkan dan menahan SDJ atas kasus dugaan korupsi kredit macet tahun 2017.-Drajat Nuryadin/Banten Raya-
BACA JUGA:Sri Mulyani Respons Jokowi yang Tak Diajak Nyanyi-Nyanyi
BACA JUGA:Bendungan Ciawi dan Sukamahi Senilai Rp 1,3 Triliun Pengendali Banjir Jakarta Diresmikan Jokowi
Ada juga kasus korupsi pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Bulog Serang tahun 2016 senilai Rp 1,9 miliar.
Kasus ini menyeret mantan Manager UPGB Perum Bulog Amritzal Azhar. Lalu terakhir, kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar.
Kasus ini menyeret mantan Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: