Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 29 Desember 2022

Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 29 Desember 2022

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pelayanan jadwal dan lokasi Gerai SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya pada hari ini Kamis, 29 Desember 2022, tetap beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan.

Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik dalam maupun luar Jawa-Bali.

Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling di beberapa daerah menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Curhat 'Terselubung' Firmino Tak Dipanggil Brasil ke Qatar, Sempat Frustrasi: 'Saya Ngikut Rencana Tuhan'

Artinya, semua wilayah khususnya di DKI Jakarta dan sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), mengalami pelonggaran aktivitas publik.

Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda).

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi  beroperasi sesuai jadwal.

Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Perum PPD untuk Laki-Laki, Lulusan SMK Sederajat Merapat, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini!

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.

Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads