VIRAL! Es Krim Mixue Disebut Haram, MUI Angkat Bicara

VIRAL! Es Krim Mixue Disebut Haram, MUI Angkat Bicara

Mixue belum mengantongi sertifikasi halal dari MUI-Istimewa-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Es krim Mixue tengah mendapat respon positif dari kalangan konsumen Indonesia, khususnya para muda-mudi.

Es krim Mixue terkenal karena rasanya yang lezat dan creamy, serta harganya yang terjangkau.

Es krim ini terbuat dari campuran susu, gula, dan bahan-bahan lain yang dicampur dan dibekukan menjadi bentuk es krim. 

Kini, produk es krim Mixue menjadi viral dan banyak diperbincangan masyarakat. Bahkan, es krim murah dan enak ini sempat tranding di Twitter. 

BACA JUGA:Sejarah Mixue yang Kini Buka Cabang di Banyak Tempat, Sampai Jadi Jokes Warga Twitter!

Namun kabarnya, es krim yang didirikan oleh pengusaha Tiongkok ini belum mengantongi sertifikat halal.

Ya, kabar itu pun sontak dibenarkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. 

Ia mengakui bahwa MUI belum menetapkan sertifikat halal pada es krim Mixue

"Kenapa belum disertifikat halal?, karena belum tuntas. Jadi jawabannya Mixue sedang dalam proses sertifikasi," ujar Asrorun di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Jumat 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Sejarah Mixue yang Kini Buka Cabang di Banyak Tempat, Sampai Jadi Jokes Warga Twitter!

Asrorun Niam menjelaskan, Komisi Fatwa MUI belum menetapkan kehalalan terhadap Mixue karena sedang dalam proses pemeriksaan dan auditing oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Dia sekarang sedang dalam proses pemeriksaan di LPH, membutuhkan kelengkapan dokumen yang sekarang ditunggu LPH," jelasnya. 

"Setelah selesai nanti akan dibawa ke MUI untuk ditetapkan kehalalanya," imbuhnya.

Terkait hal ini, manajemen Mixue Indonesia juga telah memberikan klarifikasinya melalui akun Instagram-nya, @mixueindonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: