Kontroversi Perppu Cipta Kerja: Cuti Panjang Karyawan Dihapus, Simak Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Kontroversi Perppu Cipta Kerja: Cuti Panjang Karyawan Dihapus, Simak Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Demonstrasi buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan. -Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-disway.id

waktu istirahat dan cuti

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: 

istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan 

istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. 

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. SK No 137164A 

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads