Ampun! Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak Rp 300 Ribu per Tahun, Begini Perhitungannya

Ampun! Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak Rp 300 Ribu per Tahun, Begini Perhitungannya

Ilustrasi Pajak--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah membuat perubahan penetapan aturan terbaru soal penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.

Adapun perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan baru itu, batas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan dari semula Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp5 juta per bulan. 

Dengan demikian, pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena PPh. 

Aturan ini berlaku mulai Januari 2023 sesuai dengan periode Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2022.

BACA JUGA:Kontroversi Perppu Cipta Kerja: Cuti Panjang Karyawan Dihapus, Simak Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan, bahwa aturan terbaru ini berisi tentang perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. 

Bahkan banyak masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya lebih turun.

Dengan aturan terbaru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," demikian yang ditulis di PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

BACA JUGA:Drama Persidangan! Ferdy Sambo Klaim Dirinya yang Membongkar Pembunuhan Brigadir J

Dalam aturan baru itu dijelaskan, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibagi menjadi lima layer. 

Pertama, penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5 persen. 

Dengan demikian, untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300.000 per tahun alias Rp30.000 dalam sebulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: