Ampun! Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak Rp 300 Ribu per Tahun, Begini Perhitungannya

Ampun! Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak Rp 300 Ribu per Tahun, Begini Perhitungannya

Sejak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen awal tahun lalu, efeknya tak hanya berhenti pada barang dan jasa bernilai tinggi.--

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: