Perppu Cipta Kerja Tuai Sorotan, Hapus Cuti Panjang Hingga Pangkas Libur Hanya Satu Hari dalam Sepekan

Perppu Cipta Kerja Tuai Sorotan, Hapus Cuti Panjang Hingga Pangkas Libur Hanya Satu Hari dalam Sepekan

Ilustrasi pekerja kantoran-Unsplash/ Arlington Research-Unsplash/ Arlington Research

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. SK No 137164A 

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait