Perppu Cipta Kerja Tuai Sorotan, Hapus Cuti Panjang Hingga Pangkas Libur Hanya Satu Hari dalam Sepekan
Ilustrasi pekerja kantoran-Unsplash/ Arlington Research-Unsplash/ Arlington Research
Selain itu, ada juga istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun.
Aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata kewajiban perusahaan.
Dengan begitu, setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang.
BACA JUGA:Mendobrak Tabu, Kisah Para Wanita Usia 20-an Mengalami Menopause, 'Merasa Panas Sepanjang Waktu'
Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.
Di ayat 2, hanya menyebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu dihapus.
Selanjutnya mengenai ketentuan cuti, Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun.
Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.
“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” demikian bunyi Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 poin 25.
Perbedaan Aturan Cuti dalam UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja
Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: