Travel Haji dan Umrah Bodong, Alfatih Indonesia Iming-Iming 45 Calon Haji Furoda Begini
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu 4 Januri 2023. -Fidhiah Shabrina/JPNN.com-
BANDUNG,DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan pimpinan PT Alfatih Indonesia, travel haji dan umrah.
Pimpinan Alfatih Indonesia diduga menjual layanan travel haji dan umrah bodong , gagal memberangkatkan 45 calon haji furoda asal Bandung Barat.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam kepada tersangka MRY, terungkap bahwa travel haji miliknya tidak berizin dan terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIKH).
BACA JUGA:Netizen Curiga, Mobil Sport Bisa Pakai Plat 'Dewa', Polisi: Itu Plat Bodong
BACA JUGA:Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89
“Berdasarkan hasil penyidikan, tidak memiliki izin, RMY tidak memiliki izin sebagai penyelenggara PIHK dari Kemenag,” kata Arif dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu 4 Januari 2023.
Arif menuturkan, modus yang dilakukan tersangka dalam menghimpun calon jemaah haji dengan cara menawarkan sejumlah keuntungan, yang disebar melalui selembaran brosur dan disebar ke masjid-masjid.
“Modus operandinya, door to door ke pengajian-pengajian dan merekrut jemaah haji,” ucapnya.
BACA JUGA:1,4 Juta Unit Kendaraan Terancam Bodong, Pemprov Jawa Tengah Gelar Program Pemutihan Pajak 2022
Salah satu benefit yang pelaku tawarkan yakni manasik haji sebanyak tiga kali.
“RMY meyakinkan calon jemaah haji untuk menginformasikan dia akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali dan kemudian berbagai fasilias lain yang membuat calhaj teratrik, dan terkumpul 45 calhaj,” ujarnya. Kata Arif, pelaku mencoba memberangkatkan calhaj dalam beberapa kali kesempatan, namun yang berhasil dua kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com