Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89

Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89

Daftar investasi atau trading bodong yang dibongkar Bareskrim Polri -Ilustrasi/pexel-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini dalam tahap penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini 8 terlapor dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka

“Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Daftar 10 Investasi Bodong yang Dibongkar Bareskrim Polri

Adapun delapan tersangka dalam kasus PT SMI NET89 antara lain:

1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89

2. LSH, Direktur PT SMI NET89

3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89

4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89

5. AI, Sub exchanger PT SMI NET89

6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89

7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89

8. D, Sub exchanger PT SMI NET89

BACA JUGA:Tersangka Investasi Bodong Alkes di Jakarta Barat Sepakati Profit Hingga 20 Persen, Tapi Ternyata...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: