Tersangka Investasi Bodong Alkes di Jakarta Barat Sepakati Profit Hingga 20 Persen, Tapi Ternyata...

Tersangka Investasi Bodong Alkes di Jakarta Barat Sepakati Profit Hingga 20 Persen, Tapi Ternyata...

Kapolres Meteo Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Kantor Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kesepakatan profit investasi alat kesehatan ini mencapai 20 persen. Hanya saja, korban menerima 10 persen-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tersangka investasi fiktif alias bodong dengan suntik modal alat kesehatan menyepakati profit sebesar 20 persen. 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Meteo Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 8 Juni 2022.

"Saudara AS dan saudari RE menyepakati profit atau keuntungan, jadi dari saudara AS dan saudari RE ini ada keuntungan profit 20 persen," ujar Kombes Pol Pasma Royce.

BACA JUGA:Ini Kegiatan Ridwan Kamil Pasca Eril Dinyatakan Meninggal Dunia: Manfaatkan Setiap Waktu..

Lalu, Kombes pol Pasma mengatakan bahwa profit 20 persen tersebut diambil 1 persen untuk tersangka RE dan 19 persen diberikan ke tersangka YF. 

"20 persen tersebut diserahkan kepada saudara YF sebanyak 19 persen dan 1 persennya untuk saudari RE," jelas Pasma. 

Tidah hanya sampai di situ, profit 19 persen itu masih harus dipangkas oleh tersangka YF sebanyak 2 hingga 9 persen. 

"Saudara YF mengambil profit tersebut 2 sampai 9 persen," tambahnya.

BACA JUGA:Diduga Mengangkut Bahan Nuklir, Pesawat Militer AS Jatuh di California Selatan

Dari pembagian profit tersebut, para korban yang berjumlah puluhan orang itu hanya mendapatkan profit sebesar 10 persen. 

Mereka melakukan aksinya sejak September sampai dengan Desember 2021 yang mana pada Desember, tersangka sudah tidak bisa menyerahkan profitnya kepada para korban.

Pasma mengatakan bahwa aksi investasi fiktif ini dilakukan oleh para tersangka tanpa ada izin dan tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK). 

Sedangkan badan hukum yang dimiliki tersangka, tidak mempunyai izin distributor pengadaan alat kesehatan di Direktorat Produksi dan Distribusi alat kesehatan pada Kemenkes Republik Indonesia.

BACA JUGA:Investasi Fiktif Alat Kesehatan RS Diungkap Polres Jakbar, 6 Orang Ditangkap

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads