Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89

Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89

Daftar investasi atau trading bodong yang dibongkar Bareskrim Polri -Ilustrasi/pexel-Pixabay

Diberitakan sebelumnya, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

Penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti lain dari kasus ini.

“Rencana selanjutnya yaitu penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti. Kemudian melakukan profiling dan tracing aset kepada para pengurus PT SMI NET89,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka. Namun, hal tersebut masih menungggu hasil pengumpulan alat bukti.

“Dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bila alat bukti cukup dan kuat,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: