Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini, Ada Fakta Menarik?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini, Ada Fakta Menarik?

Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan melanjutkan sidang pembunuhan Brigadir Yosua digelar di Ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2023.

Adapun agenda akan dijalani oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah pemeriksaan dengan kapasitasnya menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua dengan skenario yang dibuatnya telah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kesalahan Fatal Rian Mahendra, Bos Besar PO Haryanto: Waktu Minggat

BACA JUGA:Cara Buat SKCK Online dan Syaratnya, Ditintelkam Polda Banten: Kini Permudah Akses Masyarakat

Menurut Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, pemeriksaan kliennya itu berdasarkan jadwal dari hakim ialah pemeriksaan sebagai terdakwa.

"Betul, berdasarkan jadwal dari hakim pemeriksaan terdakwa," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi dari website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat agenda sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini pemeriksaan terdakwa. 

“Agenda pemeriksaan Sambo dan Putri sebagai terdakwa itu digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada sekira pukul 09.30 WIB,” tulis SIPP Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan dikutip Disway.Id, Selasa 10 Januari 2023. 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang Ferdy Sambo akan digelar di Ruang Utama.

BACA JUGA:Kopral Haryanto, Usaha Angkot Hingga Jadi Raja Bus Indonesia, Kini Viral Usai Pecat Rian Mahendra

BACA JUGA:Hotman Paris Janji Bantu Norma Risma Lapor Balik Rozy Zay, Ibunya Bisa Jadi Terlapor?

Untuk terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer sudah memasuki babak baru. Di mana ketiganya akan menantikan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka bertiga sudah melewati tahap-tahap pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa lain dan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads